Sekretariat MK Batasi Pengunjung Sidang

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2014 08:04 WIB
Selain lantaran ruang sidang terbatas, aturan itu diterapkan untuk menjaga ketertiban sidang. Masing-masing pihak hanya akan diberi izin membawa 20 orang ke dalam ruangan.
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah pengunjung yang berada di dalam ruangan sidang pada saat vonis majelis hakim dibacakan. Menurut Sekretaris jenderal MK, Janendri M Gaffar, aturan itu diterapkan untuk menjaga ketertiban sidang.
 

“Selain itu, ruang sidang juga terbatas,” kata lelaki lulusan Universitas Indonesia itu kepada media, kemarin.
 

Janendri menyebutkan sekretariat hanya bakal memberikan izin masuk untuk 20 orang dari masing-masing pihak. Yakni  pihak pemohon (Prabowo-Hatta), termohon (KPU), terkait (Jokowi-JK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

”Khusus Bawaslu nanti kmi berikan izin untuk lima orang saja,” katanya.

Mahkamah Konstitusi bakal membacakan vonis sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 pada sidang akhir yang dihelat hari ini. Pembacaan putusan bakal dilakukan sekitar pukul 14.00 siang nanti.

Sidang yang digelar di ruang sidang pleno tersebut akan dipimpin oleh hakim ketua Hamdan Zoelva. Sementara majelis hakim lainnya adalah Arief Hidayat, Patrialis Akbar, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Maria Farida Indriati.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER