Menanti Sang Presiden Terpilih

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2014 09:21 WIB
Penantian akhir drama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 hanya tingal menunggu hitungan jam.
Jakarta, CNN Indonesia -- Penantian akhir drama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 hanya tinggal menunggu hitungan jam. Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pukul 14.00 WIB, Kamis (21/8), akan membuat terang siapa sosok pemimpin bangsa yang bakal memimpin negeri selama lima tahun ke depan, itu pun jika majelis hakim MK tidak menghendaki pemilihan ulang.

Rangkaian persidangan yang telah bergulir selama dua pekan ini bermula dari gugatan pasangan Pilpres nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Kubu yang diusung koalisi Merah Putih itu tidak menerima hasil keputusan KPU yang memenangkan kandidat pesaingnya, Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Atas nama hak konstitusional, jalur hukum pun ditempuh untuk menggugat KPU sebagai penyelenggara Pilpres. Kubu Prabowo mengklaim telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama perhelatan Pilpres 2014. Bermodal data internal tim sukses, kandidat yang bermarkas di Rumah Polonia itu mengklaim kemenangan dengan perolehan 67.139.153 suara (50,25 persen), sementara rivalnya menempel tipis dengan raihan 66.435.124 suara (49,74 persen).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, memandang argumen tersebut sangat tidak berdasar. "Tidak satu pun paparan gugatan Pemohon yang menjelaskan metode untuk membuktikan semua kecurangan yang ditudingkan," kata Ali saat memaparkan keterangan jawaban dari KPU sebagai pihak Termohon pada sidang lanjutan PHPU di MK, Jakarta, Jumat (8/8).

Ali meyakini KPU telah melakukan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara ajang akbar lima tahunan sesuai dengan yang diamanahkan rakyat: jujur, adil, bebas, umum, dan rahasia. Baginya keputusan yang diketok palu oleh KPU pada 22 Juli sudah final. Ketika itu ketua KPU Husni Kamil memutuskan pasangan Jokowi-JK menang dengan perolehan 70.633.576 suara (53,15 persen), mengalahkan Prabowo-Hatta dengan raihan 62.262.844 suara (46,85 persen).

Meski demikian kubu Prabowo-Hatta berkukuh permohonan gugatannya laik untuk dikabulkan oleh MK. Kuasa hukum Habiburrahman mengatakan, selain sejumlah dugaan pelanggaran TSM yang ditudingkan, timnya mempersoalkan masalah Daftar Pemilih Tambahan Khusus (DPKTb) yang disinyalir menjadi celah terjadinya kecurangan hasil rekapitulasi. Ia memberikan contoh beberapa kasus yang dipandang telah menjadi kejanggalan ekstrem seperti di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. "Di titik ini KPU telah melakukan banyak pengabaian rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata Habiburrahman saat menyerahkan berkas kesimpulan hasil persidangan ke MK, Selasa (19/8).

Tudingan itu kontan mendapat sanggahan dari kubu Jokowi-JK. Sebagai kuasa hukum pihak Terkait, Alexander Lay menganggap masalah DPKTb yang dipersoalkan di persidangan sangat tidak masuk akal. "Pemohon justru tidak mampu membuktikan aduannya," kata Alex pada kesempatan yang sama, hanya selang hitungan menit setelah Habiburrahman menyerahkan berkas kesimpulannya.

Alex menganggap DPKTb yang dijadikan sebagai objek sengketa persidangan sudah semestinya ditolak oleh MK karena tidak secara signifikan memengaruhi hasil Pilpres. Menurut Alex, jumlah peimilih di tingkat nasional yang memberikan hak suaranya melalui DPKTb hanya mencapai sekitar 2,9 juta orang, atau dengan kata lain hanya mencapai 2,16 persen dari pemilih sah. Angka tersebut dipandang tidak cukup signifikan untuk mengubah selisih hasil rekapitulasi KPU yang mencapai lebih dari 8,4 juta suara, atau 6,3 persen dari jumlah pemilih.

Alex pun pada akhirnya memandang kubu Prabowow-Hatta telah memaksa MK untuk menggelar pemungutan suara ulang hanya dengan mengorek-ngorek pelanggaran kecil di segelintir tempat. "Pertanyaannya sekarang, bagaimana dengan nasib lebih dari 130 juta orang yang telah datang dan secara tertib meluangkan waktunya untuk memilih secara sah? Apakah mereka harus dipaksa lagi datang ke TPS?" tanya Alex.

Pertanyaan itu baru bisa terjawab setelah Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusannya yang "final dan mengikat" nanti; entah menyetujui klaim kemenangan Pemohon; entah mengesahkan hasil rekapitulasi KPU; entah menggelar pemungutan suara ulang. Selama MK bisa menjunjung keadilan, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER