Mahkamah Konstitusi mulai menggelar pembacaan putusan hasil gugatan sengketa Pilpres, Kamis (21/8).
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB mengalami keterlambatan sekitar 30 menit karena masalah penggandaan berkas putusan.
Dari berkas setebal 4.390 halaman, panelis hakim membacakan putusan sebanyak 300 halaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain keterlambatan jadwal sidang, sejumlah awak media yang tidak kebagian izin masuk melakukan komplain, terutama kru TV yang tidak bisa mendapatkan audio yang dibutuhkan karena tidak mendapatkan akses suara dari mikrofon yang digunkan hakim selama sidang pembacaan.
Saat ini hakim sedang memaparkan hasil putusannya.