Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim panel Mahkamah Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi menganggap pihak Pemohon yaitu Prabowo-Hatta tidak dapat membuktikan permohonan gugatannya.
"Pemohon hanya menyampaikan dalil-dalil yang tidak jelas dalam gugatannya," kata Ahmad saat mendapat giliran membacakan berkas putusan MK setebal 4.390 lembar.
Dalam putusan tersebut, Ahmad memaparkan tudingan Pemohon mengenai pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif tidak memiliki dasar argumen dan bukti yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT