Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ihwal mobilisasi pemilih khusus tambahan yang dinilai menguntungkan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Berdasarkan bukti para pihak dan fakta persidangan, termasuk keterangan ahli dan Bawaslu, tidak ada bukti yang ditunjukkan bahwa termohon (KPU) atau terkait (Jokowi-JK) melakukan mobilisasi pemilih,” kata Hakim Ahmad Fadlil Sumadi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8).
Ahmad mengatakan setelah MK mencermati data di beberapa provinsi yang jumlah pemilih khusus tambahannya banyak, tidak terdapat penyalahgunaan yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Provinsi tersebut antara lain Sumatera Utara, Riau, Banten, dan DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“DPKTb harus dinilai sebagai implementasi pemilu untuk memenuhi hak konstitusional warga negara,” ujar Ahmad. Menurut Mahkamah, secara materiil DPKTb telah memberikan ruang bagi pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar.
Meski demikian, Mahkamah juga memberi beberapa catatan persidangan terkait pemilih khusus tambahan, pemilih tambahan, dan pemilih khusus.
“Harusnya dilakukan ketat sehingga pelanggaran ditiadakan atau diminimalisasi,” ucap Ahmad.
Catatan lainnya, implementasi secara masif atas ketiga daftar pemilih tersebut harus dianggap masih ada. “Pemilih yang telah menggunakannya harus dianggap sah secara hukum,” kata Ahmad.