MK Tolak Gugatan Pilpres di Jatim

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2014 20:42 WIB
Hakim Wahduddin Adams menegaskan Komisi Pemilihan Umum telah menyelenggarakan proses pemungutan dan perhitungan suara sesuai dengan aturan dan tidak mendapat keberatan dari saksi.
sida
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pihak Pemohon di Jawa Timur. Hakim Wahduddin Adams mengatakan Komisi Pemilihan Umum telah menyelenggarakan proses pemungutan dan perhitungan suara sesuai dengan aturan dan tidak mendapat keberatan dari saksi.

"Termohon sudah melakukan semua tahapan sebagaimana mestinya," kata Wahduddin saat membacakan berkas putusan MK, Kamis (21/8).

Wahduddin juga memaparkan, tuduhan Pemohon tentang adanya dugaan politik uang tidak bisa dibuktikan. "Tidak ditemukan indikasi tuduhan politik uang," kata Wahduddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER