Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian saksi ahli untuk pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Saksi tersebut dihadirkan oleh pihak pemohon yang juga terpidana kasus bioremediasi fiktif PT Chevron, Bachtiar Abdul Fatah.
Hadir sebagai saksi ahli adalah mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Mohamad Laica Marzuki. Ketika ditanya seusai menghadiri persidangan, Laica enggan berkomentar.
"Mari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saya tidak mau mendahului MK," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Laica menilai adanya potensi penyelewengan dari UU Hukum Acara Pidana tersebut lantaran tidak dapat melindungi sepenuhnya hak tersangka/terdakwa. Materi yang diujikan, yaitu Pasal 1 angka 2, angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 29, Pasal 77 huruf a, Pasal 156 ayat (2), dan ayat (4).
Berdasar rilis yang diterima, pada sidang sebelumnya, Senin (14/7), pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa dalam UU tersebut tidak dijelaskan secara detil definisi bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup ketika dilakukan penahanan sebagai tersangka.
Bachtiar sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) merasa dirugikan hak konstitusionalnya lantaran ditahan kembali sejak 17 Mei 2013 setelah dibebaskan berdasar putusan peradilan. Bekas General Manajer Sumatera Light South PT Chevron ini menilai, UU tersebut berpotensi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum adanya penyidikan.
Ia dan Herland Bin Ompo, Direktur Utama PT Sumigita Jaya ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek bioremediasi atau normalisasi tanah perminyakan di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak Provinsi Riau. Ia divonis hukuman penjara 2 tahun subsidair 3 bulan kurungan dan denda Rp 200 juta.
Adapun dari pihak termohon yakni Kementerian Hukum dan HAM, tidak menghadirkan saksi ahli dala sidang tersebut. "Kalau begitu, persidangan kita cukupkan di sini. Agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan. Dengan demikian sidang ditutup," ucap Hakim Ketua Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (25/8).