Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Komisi VI Fahri Hamzah menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak punya legal standing untuk menggugat UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena PDIP ikut pembahasan UU MD3 dari awal hingga akhir.
“Prediksi saya MK akan menolak gugatan tersebut, hak memilih pimpinan DPR itu hak demokrasi, bukan hak norma," ujar Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8).
Menurut Fahri, gugatan ini tidak akan mengganggu pembentukan Pansus Tata Tertib DPR yang baru. “Orang orang PDIP ikut kok di dalam pansus, bahkan PDIP ingin jadi ketuanya kemarin. Artinya PDIP percaya juga bahwa UU ini tidak ada yang salah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia juga menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kehilangan legal standingnya, karena DPD RI dilarang melakukan uji materi terkait produk UU DPR RI, karena DPD RI hanya diperbolehkan menanganai konflik antarkelembagaan.
Pengamat politik Pol-Tracking Institute Hanta Yudha mengatakan posisi strategis Ketua Dewan Perwakilan Rakyat akan sangat bergantung pada gejolak politik satu bulan ke depan. Hasil revisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tidak akan terlalu berpengaruh banyak.
“Bila ada pergerakan politik, seperti partai dari Koalisi Merah Putih yang pindah ke Koalisi Indonesia Hebat, posisi ketua DPR bisa didapat oleh PDIP. Misalnya Partai Demokrat yang pindah, mungkin nanti ketua MPR bisa dari Demokrat, ketua DPR dari PDIP,” kata Hanta saat dihubungi CNNIndonesia, Kamis (28/8).