Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Tim Litigasi Dewan Perwakilan Daerah I Wayan Sudirta menilai Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengintervensi kekuasaan yudikatif dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Intervensi yang dimaksud adalah adanya pasal yang menyebutkan pemeriksaan anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus melalui Mahkamah Kehormatan DPR.
"Dalam UUD MD3 dikatakan jika Mahkamah Kehormatan tidak memberi izin, maka anggota tersebut tidak dapat diperiksa," kata Wayan di Gedung DPD, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/9). "Berarti DPR sudah menjadi bumper bagi siapa saja yang dia mau menjadi kebal hukum," ujar pria asal Bali tersebut.
Wayan kemudian mengimbau Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap keberadaan pasal tersebut. Ia berpendapat pasal yang menyulitkan aparat penegak hukum seperti ini hanya terdapat di Indonesia.
"Saya paham jika anggota DPR tidak dianggap sebagai warga negara biasa karena di belakang mereka ada konstituen," kata Wayan. "Jika lihat tata negara, memang ada cara (sendiri) memeriksa mereka. Namun tidak boleh melanggar aturan," ujar pria berumur 63 tahun tersebut.
Sebelumnya diketahui pasal 245 ayat 1 UUD MD3 menyebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT