Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang sedang bergulir berpotensi memiliki dampak pada RUU Pemerintah Daerah.
Dampak ini berupa perubahan beberapa kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Jika Pilkada yang nanti disepakati lewat DPRD, maka RUU Pemda harus menambahkan ayat baru yang terkait dengan fungsi dan wewenang DPRD," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar selepas rapat tim sinkronisasi tiga RUU di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa malam (23/9).
Namun, Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja menimpali, jika pilkada disepakati dilaksanakan langsung, berarti konsekuensinya tidak ada perubahan di RUU Pemda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, secara otomatis pembahasan RUU Pilkada di paripurna kelak akan didahulukan dibanding RUU Pemda.
Terkait kedua RUU ini sendiri, Abdul mengatakan tadinya terdapat beberapa pasal yang tumpang tindih yang sekarang sudah dibuat harmonis lewat rapat sinkronisasi yang digelar tertutup tersebut.
Ada tiga RUU yang dianggap komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri ini memiliki keterkaitan sehingga perlu diadakan rapat sinkronisasi.
RUU tersebut adalah RUU Pilkada, RUU Pemda, dan RUU Administrasi Pemerintah. Ketiga RUU tersebut akan dibahas di rapat paripurna Kamis (25/9) besok dalam urutan itu.