Nasib RUU Pilkada Ditentukan Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 25 Sep 2014 09:02 WIB
Apakah hak rakyat untuk memilih kepala daerahnya sendiri akan dicabut atau tidak? Pertarungan dua kubu di DPR lewat lobi dan voting berpuncak hari ini.
Mendagri Gamawan Fauzi dalam rapat RUU Pilkada di Komisi II DPR (Lamhot Aritonang/detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Kerja dan pengambilan keputusan tingkat komisi soal RUU Pilkada, Rabu malam (24/9), tidak berhasil mencapai kesepakatan. Rapat antara Komisi II DPR dan pemerintah itu gagal menghasilkan perubahan signifikan soal draf RUU tersebut. Maka seluruh fraksi sepakat untuk membawa draf RUU Pilkada ke rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (25/9).

“Sesungguhnya posisi fraksi-fraksi masih sama dengan yang lalu,” kata Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja.

Hakam mengatakan kemungkinan jumlah draf RUU Pilkada akan bertambah pada paripurna hari ini. “Semua tergantung hasil lobi di paripurna, apakah akan diputuskan menjadi dua atau tiga opsi draf,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Panja hanya menyiapkan dua draf RUU Pilkada, yakni draf pilkada langsung dan draf pilkada tak langsung. Isu-isu lain yang belum rampung dibahas dalam RUU Pilkada merupakan turunan dari isu utama itu: apakah kepala daerah akan tetap dipilih langsung oleh rakyat, atau dipilih oleh DPRD.
 
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi semula berharap isu turunan tersebut dapat diselesaikan dalam rapat semalam. Namun harapan itu tak terwujud karena fraksi-fraksi tetap berbeda pendapat dalam enam isu krusial itu. Oleh sebab itu seluruh poin yang belum disepakati akan diputuskan dalam paripurna hari ini.

Keenam isu krusial tersebut yakni apakah mekanisme pilkada dilakukan langsung atau lewat DPRD, apakah pemilihan kepala daerah dan wakilnya dilakukan berdasarkan sistem paket atau tidak, apakah calon kepala daerah boleh memiliki ikatan perkawinan atau pertalian darah dengan petahana, soal penyelesaian sengketa hasil pilkada, usul menggelar pilkada secara serentak, dan dana penyelenggaraan pilkada.


Mendagri berharap pembahasan RUU Pilkada di paripurna tidak berlarut-larut dan fraksi-fraksi bisa mencapai titik temu sehingga cukup dua draf yang divoting. Meski demikian, Gamawan melihat draf yang dibahas bisa menjadi empat.

“Jika Demokrat bertahan dengan opsi mereka dan Dewan Perwakilan Daerah mengajukan varian baru, maka tentu jadi empat draf,” kata pria yang baru meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dari IPDN.

Demokrat berniat mengajukan draf RUU sendiri karena satu dari sepuluh usulnya untuk mendukung pilkada langsung tak diterima pemerintah dan fraksi-fraksi lain di DPR. Syarat itu adalah uji publik atas calon kepala daerah. Uji publik versi Demokrat ini memberikan kewenangan kepada tim penguji untuk memutuskan apakah bakal kandidat kepala daerah lolos atau tidak menjadi calon kepala daerah.

Hal ini ditolak keras pemerintah sebab dinilai rawan politik uang. “Tidak perlu uji publik untuk memutuskan lolos atau tidaknya calon. Aturan itu membuat calon bisa 'bermain' untuk mendapatkan surat lolos uji publik. Uji publik ini rentan dibayar,” kata Gamawan.

Fraksi-fraksi lain di DPR juga menolak syarat Demokrat yang satu itu karena dianggap dapat menjegal calon kepala daerah potensial.

Empat draf yang kemungkinan dibahas di paripurna DPR adalah draf pilkada langsung, pilkada tak langsung, pilkada langsung versi Demokrat, dan pilkada langsung-tak langsung versi Dewan Perwakilan Daerah RI.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER