Gerakan Rakyat Bisa Hadang UU Pilkada

CNN Indonesia
Selasa, 30 Sep 2014 07:39 WIB
"Yang dirugikan adalah rakyat. Sekarang rakyat mau diam saja atau bangkit?" kata praktisi pemilu Ramlan Surbakti.
Aksi tolak UU Pilkada (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- UU Pilkada menuai protes luas dari masyarakat. Mereka menghimpun kekuatan untuk menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah individu dan lembaga swadaya masyarakat bahkan telah mendaftarkan gugatannya ke MK, pun ketika UU Pilkada belum diundangkan dan resmi berlaku.

“Yang dirugikan dalam UU Pilkada adalah rakyat. Sekarang rakyat mau diam saja atau bangkit?” kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, kepada CNN Indonesia, Selasa (30/9).

Ramlan menyatakan tak mungkin rakyat rela membiarkan negara mereka mengalami kemunduran demokrasi. “Oleh sebab itu banyak orang siapkan permohonan menggugat,” kata praktisi pemilu yang ikut memberi masukan kepada rekan-rekannya yang hendak menggugat UU Pilkada itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramlan berpendapat pengajuan gugatan ke MK merupakan jalan terbaik itu menggagalkan UU Pilkada. Apalagi bila gugatan diajukan beramai-ramai oleh rakyat. Kelompok masyarakat yang sudah berniat menggugat UU Pilkada antara lain Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Koalisi Kawal RUU Pilkada yang terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), International NCO Forum on Indonesian Development (INFID), dan lain-lain.

KontraS dan Perludem juga mempersilakan individu yang ingin ikut menggugat UU Pilkada untuk mendaftarkan nama mereka ke mereka disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk. Data pendaftar yang masuk ke KontraS kemarin mencapai 2.500 orang.

“Teman-teman sekarang memang sedang menyiapkan gugatan. Begitu UU Pilkada diundangkan, diberi nomor, permohonan langsung diajukan ke MK,” ujar Ramlan. Ia berharap MK akan memprioritaskan gugatan UU Pilkada karena berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.

Secara terpisah, MK menyatakan siap menerima UU Pilkada. “Kalau ada yang melakukan permohonan uji materi, kami akan melakukan proses pengujian konstitusi. Kami melihat murni dari segi konstitusi, tak ada urusannya dengan politik,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva.

UU Pilkada yang disetujui DPR pekan lalu, Jumat (26/9), mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. UU ini memuat rakyat tidak dapat lagi memilih kepala daerahnya secara langsung. UU Pilkada ditetapkan lewat voting yang diikuti fraksi-fraksi di DPR, kecuali Demokrat yang memilih walkout. Sebanyak 226 suara dari Koalisi Merah Putih mendukung pilkada melalui DPRD, sedangkan 135 suara dari PDIP, PKB, dan Hanura mendukung pilkada langsung.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER