PKS: Perpu Tak Mendesak, DPR Pasti Menolak

CNN Indonesia
Rabu, 01 Okt 2014 12:06 WIB
Rencana Perpu Pilkada yang akan dikeluarkan oleh SBY dianggap tidak genting dan mendesak.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait rencana Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) terkait soal UU Pilkada. Jakarta, Selasa (30/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR-RI Hidayat Nur Wahid menilai alasan SBY mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada tidak kuat.
 
"Kami menilai tidak ada yang genting dan mendesak. Tidak ada ancaman negara, tidak ada kekhawatiran konflik. Seluruh mekanisme sudah dilakukan dan seluruh proses sudah diikuti," ucap Komaruddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
 
Hidayat yakin, sekalipun SBY mengeluarkan Perpu, DPR akan menolak dengan alasan landasan dikeluarkannya Perpu tidak mendesak. Tidak hanya itu, dia juga yakin Koalisi Merah Putih tetap akan menang jika jalan voting diambil.

"Saya yakin DPR akan menolak alasan dikeluarkannya Perpu. Kalau pun nanti voting (DPR), Koalisi Merah Putih masih jauh lebih banyak daripada Koalisi Indonesia Hebat," ucapnya.
 
Meski demikian, ia menghormati hak subyektif SBY untuk mengeluarkan Perpu. "Kami menghormati hak konstitusional Presiden. Pak SBY dari sisi subyektifnya mungkin melihat kegentingan, seperti ada demo, hashtag, mungkin itu dianggap genting dan mendesak," ucapnya
 
Menanggapi ihwal kewenangan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan Presiden berhak mengeluarkan Perpu. "Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ucap Amir singkat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
 
Jumat (26/9) dini hari, parlemen mengesahkan UU Pilkada yang menetapkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Efeknya, rakyat tidak lagi dapat memilih kepala daerahnya sendiri secara langsung. Penetapan tersebut berdasar hasil voting yang dilakukan oleh seluruh fraksi kecuali Fraksi Demokrat yang memilib walk out.
 
Sebanyak 226 suara yang mayoritas dari Koalisi Merah Putih mendukung Pilkada melalui DPRD. Sementara itu, 135 suara mendukung Pilkada langsung. Saat ini, draft UU Pilkada sudah diserahkan oleh DPR kepada SBY untuk ditandatangani dan diundangkan. Meski demikian, SBY berencana mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan pekan lalu tersebut.
 
Merujuk pada pasal 22 UUD 1945, Presiden berhak mengeluarkan Perpu dengan alasan ada kebutuhan mendesak dan keadaan genting. Setelah diajukan, Perpu nantinya akan dibahas di DPR pada sidang paripurna. Kemudian DPR memutuskan apakah Perpu tersebut dibutuhkan atau tidak, untuk membatalkan undang-undang yang sebelumnya telah disahkan. Mekanisme penentuan dapat dilakukan melalui musyawarah atau pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER