Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan pemerintah yakin penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) merupakan langkah terbaik untuk mempertahankan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat.
Perpu yang akan dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal memasukkan sepuluh syarat perbaikan pilkada langsung yang diusulkan Partai Demokrat.
Pemerintah pun berharap perpu tersebut akan diterima oleh DPR. "Insya Allah (diterima). Ini kan DPR berikutnya (periode 2014-2019)," kata Amir. Ia yakin DPR baru periode ini bisa berbeda pandangan dengan DPR lalu yang menyetujui opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait beberapa pihak yang berpendapat tidak ada situasi genting yang mengharuskan presiden mengeluarkan perpu, Amir enggan membahasnya. "Tidak perlu diperdebatkan seperti itu. Nanti konstruksinya biar disampaikan di forum masing-masing," ujar Ketua Dewan Kehormatan Demokrat itu.
SBY memutuskan untuk mengeluarkan perpu setelah memperoleh tekanan publik luas terkait persetujuan UU Pilkada oleh DPR yang menghapuskan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
SBY dianggap ikut bertanggung jawab karena partai yang dipimpinnya, Demokrat, memilih walkout dari voting RUU Pilkada di rapat paripurna DPR, menyebabkan kekalahan telak bagi kubu PDIP yang mendukung opsi pilkada langsung.
Langkah SBY mengeluarkan perpu ini didukung oleh pakar hukum tata negara Refly Harun. Menurutnya, perpu menunjukkan tanggung jawab SBY terhadap UU Pilkada.
"Sebab UU Pilkada tidak mungkin disetujui DPR apabila SBY memberikan instruksi tegas kepada Demokrat untuk solid mendukung opsi pilkada langsung, dan memberi perintah jelas kepada Menteri Dalam Negeri untuk menolak opsi selain pilkada langsung pada rapat paripurna DPR," kata Refly kepada CNN Indonesia.