Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Demokrat DPR RI menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah semestinya dan tidak bisa dihindari.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan UU Pilkada yang disahkan pada 26 September 2014 telah menimbulkan ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Kedaulatan rakyat terancam dengan adanya UU Pilkada tersebut. Hal inilah yang menjadi pijakan Presiden untuk menerbitkan Perpu. “Ada kebutuhan untuk menyelamatkan demokrasi inilah yang menjadi dasar materiil pijakan Presiden dalam menerbitkan Perpu,” kata Khatibul di Jakarta, Ahad (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal apakah Presiden telah memenuhi syarat penerbitan Perpu, Wakil Ketua Komisi II DPR ini menekankan, tentunya Presiden memenuhi syarat penerbitan Perpu.
Khatibul menyebutkan dalam Konstitusi ada dua syarat yang harus dipenuhi yakni pertama, kebutuhan yang bersifat nyata dan kebutuhan yang sifatnya nyata dan mendesak. Dalam konteks Perpu Pilkada ini ada kebutuhan yang luar biasa yang harus segera dicari jalan keluar. “Jika tidak dicari jalan keluar akan berdampak kerusakan,” ujarnya.
Kedua, adanya kekosongan hukum sebagai wujud solusi atas kebutuhan yang luar biasa. Perpu merupakan instrumen subyektif dari presiden untuk menyelesaikan kebutuhan atau kegentingan yang memaksa.
Dia mengingatkan salah satu sumpah yang diucapkan Presiden yakni menegakkan konstitusi. Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional, yaitu konstitusi ditujukan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi. Membiarkan hancurnya nilai-nilai demokrasi dan konstitusi masuk kategori pelanggaran terhadap sumpah presiden dan janji di hadapan rakyat.
“Atas dasar itu, basis dan tujuan penerbitan Perpu Pilkada telah memenuhi syarat yang diatur dalam konstitusi,” tegasnya.