Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencabut surat edaran yang isinya tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumnya, DPR periode 2009-2014 telah mengesahkan UU Pilkada yang menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). UU ini kemudian jadi kontroversi dan SBY mengeluarkan Perpu.
"Kami dalam posisi wajib melaksanakan produk hukum. Yang terbit perppu maka itu yang kami tindak lanjuti," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di DPR RI, Kamis (9/10).
Dengan dicabutnya surat edaran penundaan pilkada, berarti ada 247 KPU di daerah akan melaksanakan pilkada secara langsung. Dari 247 pilkada, tujuh di antaranya adalah pemilihan gubernur dan sisanya pemilihan kepala daerah kota dan kabupaten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami segera mengkomunikasikan pencabutan surat edaran KPU yang isinya menghentikan persiapan yang ada," kata Husni. KPU juga sedang mengkaji isi Perpu untuk dijadikan panduan pelaksanaan pilkada.