PELANTIKAN PRESIDEN

Pimpinan MPR Temui Jokowi

CNN Indonesia
Senin, 13 Okt 2014 11:46 WIB
Sepekan lagi Jokowi Widodo dilantik menjadi presiden. Majelis Permusyawaratan Rakyat menyiapkan detail prosesi pelantikan agar acara berlangsung lancar.
Jokowi (detikfoto/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan MPR akan menemui presiden terpilih Joko Widodo di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta pukul 16.00 WIB, Senin (13/10). Mereka bakal membahas rencana pelantikan presiden pada 20 Oktober pekan depan.

Seluruh pimpinan MPR bakal hadir dalam pertemuan dengan Jokowi itu, yakni Ketua MPR Zulkifli Hasan dan empat wakilnya –Mahyudin, E.E. Mangindaan, Hidayat Nur Wahid, serta Oesman Sapta.

“Kami akan menyampaikan susunan acara tanggal 20 Oktober,” kata Zulkifli. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya antara Ketua MPR, Ketua DPR Setya Novanto, dan Ketua DPD Irman Gusman di Hotel Hermitage, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MPR bermaksud untuk mencocokkan waktu antara Jokowi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR, dan Ketua DPD agar prosesi pelantikan presiden bisa berjalan baik.

Zulkifli juga membantah kabar yang menyebut ada upaya untuk menggagalkan pelantikan Jokowi. “Pelantikan presiden harus sukses,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Beredar rumor pelantikan Jokowi bisa dijegal melalui Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Berdasarkan UU MD3 tersebut, presiden dan wakil presiden terpilih dilantik di hadapan sidang paripurna MPR. Namun jika anggota Dewan yang hadir tidak mencapai kuorum, maka proses pelantikan itu diisukan tidak sah.

Hal itu ditepis oleh pakar hukum tata negara Refly Harun. Menurutnya, pelantikan presiden tetap sah meski sidang paripurna MPR tak mencapai kuorum. “Presiden dan wapres mengucap sumpah jabatan untuk masyarakat, bukan untuk anggota Dewan,” kata Refly kepada CNN Indonesia.

Mekanisme pelantikan presiden menurut UUD '45, ujar Refly, adalah presiden dilantik dengan mengucap sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Seandainya sidang paripurna MPR tidak terlaksana, maka pelantikan diadakan di depan sidang paripurna DPR. Jika masih tidak bisa juga, maka pelantikan dilakukan di depan pimpinan MPR.

“Jika terjadi skenario terburuk, kalau misalnya ada yang berupaya menghalangi pelantikan presiden dengan menggagalkan sidang paripurna, sumpah tetap bisa dilakukan di depan pimpinan MPR,” kata Refly. Itu pun presiden terpilih tak perlu mengucap sumpah di hadapan seluruh pimpinan MPR. Bersumpah di depan pimpinan MPR saja, entah ketua atau wakilnya, sudah dianggap sah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER