PERUBAHAN NOMENKLATUR

UU Syaratkan Jokowi Minta Pertimbangan DPR

CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2014 10:18 WIB
Presiden Joko Widodo batal mengumumkan nama-nama menteri kabinetnya. Ada sejumlah alasan yang timbul, salah satunya terkait dengan perubahan nomenklatur.
Ketua DPR Setya Novanto (CNN Indonesia/Noor Aspasia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo batal mengumumkan nama-nama menteri kabinetnya, Rabu (22/10). Ada sejumlah alasan yang timbul, salah satunya terkait dengan perubahan nomenklatur.

Perubahan ini telah dikirimkan juga kepada DPR kemarin. Ketua DPR Setya Novanto mengkonfirmasi itu dan menyatakan tak ada perubahan yang melanggar konstitusi.

Tapi selain UU 1945, pengaturan kementerian negara itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pasal 19 dari undang-undang ini menyebutkan bahwa perubahan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Dewan diberikan waktu selama-lamanya tujuh hari sejak surat diterima.

Tapi apabila dalam waktu tujuh hari kerja, DPR belum menyampaikan pertimbangannya, maka dewan dianggap sudah memberikan pertimbangan. Pertanyaannya, akankah Jokowi menunggu pertimbangan DPR atau jalan terus?
 
Berikut ini beberapa pasal dalam UU 39 Tahun 2008 yang mengatur soal pembentukan dan perubahan kementerian:
 

Pasal 12
Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).

Pasal 16
Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 17
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diubah oleh Presiden.

Pasal 18
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh
Presiden.

Pasal 19
(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER