KABINET JOKOWI

Jokowi Diminta Segera Umumkan Menteri

CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2014 14:38 WIB
Kabinet berpengaruh pada pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang kini tengah dibahas di DPR. DPR hanya bisa menunggu.
Prabowo beserta pimpinan partai anggota Koalisi Merah Putih saat menghadiri pelantikan Jokowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/10). CNN Indonesia/ Arie Riswandy
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen berharap Presiden Joko Widodo segera mengumumkan formasi kabinetnya kepada publik. Hal itu dianggap penting karena akan sangat berpengaruh pada pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang kini tengah dibahas di DPR RI.

“Banyak keuntungan jika kabinet cepat terbentuk. Kami mitra pemerintah, nggak bisa marah (jika belum diumumkan),” kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang sekaligus juru bicara KMP, Tantowi Yahya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/10).

Lebih jauh soal AKD, Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin mengatakan bahwa terkait pembagian kursi pimpinan komisi kepada kubu koalisi pemerintah di DPR hal itu bisa dimusyawarahkan, dan bukan suatu hal yang tidak mungkin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ujungnya akan kita musyawarahkan, yang jelas bicara dengan PDIP bagaimana, pokoknya kita mengakomodir, itu bagian musyawarah tadi,” katanya.

Tak hanya itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berjanji untuk segera membahas tambahan perubahan nomenklatur untuk kementerian baru yang akan ada di kabinet Jokowi-JK. "DPR akan mendorong percepatan pembahasan tersebut karena Dewan tidak boleh dianggap menghambat kinerja pemerintah," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Perubahan nomenklatur kabinet memang diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada pasal 19 dari undang-undang ini menyebutkan bahwa perubahan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Dewan diberikan waktu selama-lamanya tujuh hari sejak surat diterima.

Tapi apabila dalam waktu tujuh hari kerja, DPR belum menyampaikan pertimbangannya, maka Dewan dianggap sudah memberikan pertimbangan. Begitu bunyi ayat kedua pasal 19 UU nomor 39 itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER