BEREBUT DKI-1

Beda Persepsi Ahok dan Politikus Gerindra

CNN Indonesia
Jumat, 24 Okt 2014 20:10 WIB
Politikus Gerindra Muhammad Taufik mengatakan acuannya adalah UU tentang DKI. Tapi tak ada penyebutan soal pergantian gubernur yang berhalangan di situ.
Eks Gubernur DKI Jakarta, yang kini sudah menjadi presiden, Joko Widodo dan Plt. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menghadiri Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta, Jumat (26/9). (Widodo S. Jusuf/Antara Photo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Gerindra Muhammad Taufik rupanya punya acuan tersendiri dalam memandang persoalan posisi Gubernur DKI Jakarta. Dia mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jadi dasar pemilihan kepala daerah di DKI adalah UU tersebut," kata M. Taufik kepada CNN Indonesia, Jumat (24/10) petang.

Taufik mengatakan, perihal penggunaan undang-undang itu juga pernah diungkapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama dan Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ketika ada UU Pilkada yang kontroversial.
 
“Tidak konsisten dia (Ahok),” kata Taufik, yang juga anggota DPRD DKI Jakarta ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengatakan DPRD DKI akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung yang berisi permintaan fatwa terkait polemik pengangkatan Gubernur DKI Jakarta. Surat akan dikirimkan pada Senin (27/10).

Taufik sendiri belum pernah bertemu dengan Ahok terkait dengan polemik tersebut. Tentang siapa yang bakal mengisi posisi pimpinan DKI Jakarta, setelah Joko Widodo menjadi Presiden, dia bilang itu adalah wewenang DPP Gerindra. Kalaupun nanti dia yang ditunjuk, dia akan taat.
 
Pada Undang-Undang 29 Tahun 2007 sebetulnya tak ada bagian yang menyebut secara eksplisit soal penggantian posisi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, apabila ada pejabat yang berhalangan tetap. Yang diatur secara jelas dalam undang-undang itu adalah soal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang harus dilakukan secara langsung. Ahok dalam beberapa kesempatan mengutip undang-undang ini dalam konteks UU Pilkada yang kontroversial, yang menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD.

Berikut ini pasal-pasal yang terkait soal posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dalam UU 29 Tahun 2007:  
 
Pasal 10
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 39
Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa tugasnya, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Pakar hukum tata negara Refly Harun sendiri mengira Taufik mengacu pada Pasal 173 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, yang menyatakan wakil gubernur tidak otomatis naik jabatan bila gubernur berhalangan tetap.

Pasal itu berbunyi: “Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhalangan tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota tidak serta merta menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.”
 
Menurut Refly, untuk Ahok ada pasal peralihan dalam Perppu itu, yakni Pasal 203.

Pasal 203 itu berbunyi begini: “Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.“

"Karena pemilihannya dulu masih satu paket," ujar Refly.

Untuk soal pemilihan ini sendiri juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pasal 35 undang-undang ini mengatakan apabila kepala daerah berhenti: "Jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden."
 
 

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER