Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti nampak gembira sekali saat bertemu dengan awak media, Kamis (6/11) sore, ini di kantornya Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta. "Hari ini saya mendapat berita baik. Menkumham sudah menandatangani moratorium," ujar Menteri Susi sambil tertawa lepas. "Itu namanya Kabinet Kerja."
Moratorium yang dimaksudkan adalah penghentian sementara pengeluaran izin penangkapan ikan oleh kapal-kapal besar.
Dengan ditandatanganinya peraturan itu, Susi bilang dirinya kini tinggal menunggu respons dari Gubernur dan Bupati di daerah-daerah terkait permintaannya untuk membebaskan nelayan kecil dari pungutan khusus kapal di bawah 10 gross ton (GT).
Menteri Susi yakin pemerintah daerah akan merespons dengan baik. Dia pun yakin pemerintah daerah tidak akan kehilangan pemasukan dengan moratorium pengeluaran izin kapal penangkap ikan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insya Allah pasti mereka mengerti dan saya berjanji pasti menukarnya dengan DAK (Dana Alokasi Khusus). Jadi pemda tidak akan kehilangan
income. Kami ganti dari sini," katanya. “Seperti
trade begitu.”
Yakinkah Menteri Susi bahwa moratorium itu bakal ditaati? Susi optimistis. Karena meski Kementerian Kelautan dan Perikanan tak punya tim penindak, dia berjanji akan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
“Kami punya penyidik dan peradilan perikanan," katanya.