KISRUH DPR

Kocok Ulang Pimpinan AKD Tak Memungkinkan

CNN Indonesia
Kamis, 06 Nov 2014 16:27 WIB
"Bukan kocok ulang. Kocok ulang kan berarti yang ada sekarang dianggap tidak berlaku," ujar politikus Partai Gerindra Fadli Zon.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) menyerahkan palu pimpinan sidang kepada pimpinan Komisi I setelah disahkan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon menepis adanya kemungkinan kocok ulang pimpinan alat kelengkapan dewan yang sudah ada saat ini.

"Bukan kocok ulang. Kocok ulang kan berarti yang ada sekarang dianggap tidak berlaku," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/11).

Menurut Fadli sejauh ini tidak ada kemungkinan untuk mengubah keputusan yang sudah disahkan oleh DPR terkait pimpinan alat kelengkapan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya kira enggak ada rencana kocok ulang. Kalau dalam bentuk lain sesuatu yang memungkinkan, sesuai UU dan tata tertib tapi kalau kocok ulang tidak ada."

Solusi yang menurut Fadli masih memiliki kemungkinan adalah menambahkan jumlah alat kelengkapan dewan atau juga jumlah wakil ketua dalam AKD. "Tetap harus lewat proses yang konstitusional," ujar pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPR tersebut.

"Kami lihat sejauh mana memungkinkan itu. Kami tidak ingin memaksakan akomodasi. Kami ingin ada suatu kebersamaan," ujarnya.

Dua kubu besar di parlemen yaitu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat hingga kini belum mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan di DPR. Kedua pihak masih sama-sama pada pendiriannya. KMP yang menguasai seluruh kursi pimpinan di alat kelengkapan dewan menawari penambahan jumlah komisi agar KIH kebagian jatah kursi pimpinan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER