Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengatakan Presiden Joko Widodo bisa merevisi Surat Keputusan Menteri Hukumham dalam perkara dualisme kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan.
“Presiden Jokowi bisa merevisi SK Menkumham itu agar jangan mengganggu pemerintahan Presiden Jokowi,” kata Irmanputra kepada CNN Indonesia, Senin (10/11). “Itu tindakan sukarela (Presiden),” tambah Irmanputra.
Sebelumnya kubu Suryadharma Ali meminta Presiden dan menteri-menterinya mematuhi putusan Pengadian Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan mereka atas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait konflik di tubuh PPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irmanputra mengatakan putusan PTUN Jakarta yang menunda keputusan Menkumham soal PPP harus dipatuhi dan mengikat secara umum. Artinya, ujar dia, SK Menteri Hukum dan HAM itu dinilai tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang ditengarai melanggar konstitusi.
“Sehingga akibat yang ditimbulkan bisa disebut inkonstitusional dari SK Menkumham itu,” kata Irmanputra.
Ketua Umum PPP kubu Suryadharma Ali, Djan Faridz, sebelumnya juga meminta pihak Romahurmuziy menaati putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan mereka terhadap Menkumham Yasonna Laoly yang telah mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romy.