ISLAH KIH-KMP

Politisi PKS Menilai KIH Banyak Masalah

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2014 16:33 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfud Siddiq menilai banyak masalah yang belum selesai di internal Koalisi Indonesia Hebat.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) menyerahkan palu pimpinan sidang kepada Pimpinan Komisi I Mahfudz Siddiq (kedua kanan) bersama Wakil Pimpinan Komisi I Tantowi Yahya (tengah), Hanafi Raiz (kiri), Asril Hamzah Tanjung (kedua kiri) setelah disahkan menjadi pimpinan Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekretaris Jenderal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfud Siddiqie menilai masih banyak masalah yang belum selesai di internal Koalisi Indonesia Hebat. Adanya usulan tambahan yang Tertundanya kembali penandatanganan nota kesepahaman adalah bukti nyata menumpuknya masalah di dalam koalisi pendukung Joko Widodo.

"Jadi ini lucu, dan semakin tidak terbantah di internal KIH makin banyak masalah," ujar Mahfud Siddiq di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (13/11).

Lebih lanjut ia mengatakan, ketidaksolidan di dalam KIH bukan saja menyebabkan kekurang efektifan anggota DPR untuk bekerja, namun juga berpengaruh pada kerja pemerintahan. Kemudian kesan diber hati minta jantungpun tidak dapat terelakkan lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akomodasi KMP yang di tawarkan 16 pimpinan itu kan jadinya mentah lagi. Karena ribut diantara sesama mereka, ternyata ada tuntutan baru khan. Kemudian mereka meminta agar MD3 di rubah bukan hanya tentang jumlah alat kelengkapan DPR, tapi mereka juga menuntut revisi dan kewennagan hak-hak DPR,"jelasnya.

Sebelumnya, Koordinasi Pelaksana Koalisi Merah Putih Idrus Marham mengatakan bahwa ia disuruh oleh Hatta Rajasa untuk menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman belum dapat dilakukan hari ini.

Ini disebabkan karena KIH memberikan usulan baru kepada KMP tentang perubahan pasal 74 tentang tugas dpr dan juga dengan pasal 98 tentang tugas komisi. Secara spesifik, Idrus mengatakan pasal 74 ayat 3, 4, dan 5 dan pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 yang masih menjadi perdebatan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER