Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus senior PDIP yang menjadi juru runding Koalisi Indonesia Hebat, Pramono Anung, membeberkan lima butir kesepakatan damai antara kubunya dengan Koalisi Merah Putih yang ditandatangani di ruang Nusantara IV gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Berikut lima butir isi nota kesepahaman antara KMP dan KIH:
1. KIH segera menyerahkan nama anggotanya di DPR untuk mengisi seluruh alat kelengkapan dewan. Nama-nama para legislator KIH akan diserahkan masing-masing fraksi anggotanya pada rapat paripurna besok, Selasa (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Mengubah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk mengakomodasi keterwakilan KIH di 16 alat kelengkapan dewan. KIH total mendapatkan jatah 21 kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan.
3. Menghilangkan pasal-pasal yang tumpang-tindih dan dirasa tidak substansial pada UU MD3, tanpa mengurangi hak-hak anggota DPR menyangkut interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat yang sudah diatur dalam Pasal 79 dan dijabarkan kembali dalam Pasal 194 sampai 227. (Baca:
DPR Berdamai, 7 Ayat UU MD3 Sepakat Dihapus)
4. Melakukan rapat Badan Legislasi DPR untuk menyusun perubahan UU MD3 yang telah disepakati di atas.
5. Fraksi-fraksi di DPR akan menindaklanjuti hal-hal yang bersifat teknis. Fraksi-fraksi tidak lagi bicara atas nama KIH maupun KMP.