INTERPELASI DPR

Jusuf Kalla: DPR Bertanya, Akan Kita Jawab

CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2014 15:47 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku siap hadir ke parlemen jika DPR RI menggunakan hak interpelasinya untuk mendengarkan penjelasan pemerintah terkait harga BBM.
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (CNN Indonesia/Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla merespon positif pengajuan interpelasi DPR terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), per Selasa kemarin. "Interpelasi kan DPR bertanya, akan kita jawab," ujar JK usai memeriksa pelayanan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), di Kantor Pos, Jakarta, Rabu (19/11).

Pada kesempatan itu, Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar mengatakan, pemanggilan atau interpelasi DPR bisa dipenuhi oleh kepala negara atau menteri. "Pasti ada waktunya diminta kita akan penuhi," ujarnya menjelaskan.

Kebijakan kenaikan harga BBM memang sempat mengundang tanda tanya bagi sejumlah fraksi dari Koalisi Merah Putih (KMP), di antaranya Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS. Sedangkan PPP memilih mendukung kenaikan harga BBM dan tidak menggunakan hak interpelasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-undang mengatur enam syarat dalam pengajuan hak interpelasi itu. Antara lain, pertama usul itu digagas minimal 25 anggota DPR dari fraksi berbeda. Kedua, pengusulan hak interpelasi disertai dokumen materi kebijakan dan alasan permintaan keterangan. Ketiga, usul bisa menjadi hak interpelasi jika disetujui rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan disetujui lebih dari setengah anggota yang hadir.

Keempat, jika hak interpelasi disetujui, presiden atau pimpinan lembaga dapat hadir memberikan penjelasan tertulis. Kelima, presiden dapat menugaskan menteri atau pejabat terkait untuk mewakilinya, dan jika DPR menerima penjelasan presiden atau pimpinan lembaga, usul hak interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tak dapat diusulkan kembali. Keenam, jika DPR menolak penjelasan presiden atau pimpinan lembaga, DPR dapat menggunakan hak lainnya.

Pengajuan Hak Interpelasi berpayung hukum kepada Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 79. Pasal itu menyebutkan hak interpelasi adalah hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak itu juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20-A ayat 2.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER