Jakarta, CNN Indonesia -- Nasib Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) akhirnya selesai dengan hasil yang mengejutkan. Pimpinan Sidang Rapat Paripurna DPR RI memutuskan pembahasan UU MD3 dikembalikan ke Badan Legislasi.
"Usul ini tadi ada banyak catatan dan harusnya diselesaikan di tingkat Baleg karena kami tidak mau ada UU selesai seminggu dua minggu ke depan, tapi akhirnya patah di Mahkamah Konstitusi," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan sidang.
Revisi UU MD3 yang membawa marwah perdamaian Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di parlemen kemungkinan menjadi keruh kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU MD3 akhirnya dikembalikan ke Baleg dengan alasan tidak menjadi prioritas untuk diselesaikan atau bukan termasuk Prolegnas. Target untuk selesai 5 Desember 2014 sebelum reses anggota dewan pun terancam molor.
"Tidak mungkin ini selesai dalam waktu dekat, bahkan ini malah bisa kembali membuat DPR panas. Sampai tahun depan sepertinya tidak akan berubah, ini berbahaya," kata anggota DPR Fraksi PPP Romahurmuziy (Romy) kepada CNN Indonesia, Rabu (26/11).
Tak hanya itu, Romy menganggap UU MD3 sebagai senjata KMP untuk menyandera KIH, termasuk tetap merawat dan mengakui Fraksi PPP kubu Suryadharma Ali yang berada di DPR agar UU MD3 tetep mandeg tanpa revisi.
Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustopa mengatakan memang diperlukan lagi pembicaraan lebih jauh, karena tidak mungkin UU MD3 dikembalikan ke paripurna. Tak hanya itu, kisruh di internal Partai Golkar menjadi faktor penentu arah UU MD3.
"Tidak mungkin selesai tahun ini. Kesepakatannya itu kita nunggu Golkar beres dan ini sudah ada panitia kerja. Pasal krusial sudah selesai, tinggal soal pelibatan DPD dan bisa dibahas di Prolegnas atau tidak," tegas politikus Partai Demokrat ini.