Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Daerah menyuarakan keinginannya untuk dilibatkan dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Namun Pimpinan DPR mengatakan hal tersebut sulit terjadi karena bagian yang akan direvisi tidak berhubungan dengan DPD.
"Agak sulit menurut saya karena fokus kali ini adalah merevisi soal wakil ketua alat kelengkapan dewan dan soal badan-badan lainnya," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Menurut politikus Partai Demokrat ini bila DPD dilibatkan maka harus sejalan dengan Udang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal kewenangan DPD itu inline dengan UUD 1945. Maka jika ingin merevisi UU MD3, UUD 1945 pun harus ikut direvisi," kata Agus. Hal tersebut, Agus melanjutkan, nantinya akan memperlambat revisi utama yang ingin dilakukan DPR.
Sebelumnya DPD mengungkapkan ingin ikut dilibatkan dalam revisi UU MD3. Alasannya adalah putusan MK nomor 92/PUU-X/2012 berkata DPD RI harus terlibat dalam pembahasan perubahan UU MD3 tersebut.
Namun Agus mengatakan bila DPD ikut dilibatkan maka akan menghabiskan waktu yang lama. "Saat ini kita ingin menyelesaikan revisi tersebut dengan cepat, makanya saat ini kito fokuskan pada itu saja," ujarnya.
Dia menambahkan jika fokus tersebut pecah maka revisi UU MD3 tersebut tidak akan selesai dengan cepat. "Nantinya malah tidak cepat selesai," kata Agus.