MUNAS GOLKAR

JK Minta Kepengurusan Akomodir Dua Kubu di Golkar

CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2014 07:32 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pengajuan surat ke Kemenkumham tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono bersama Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang, Agun Gunandjar memberikan keterangan pers pembentukan Dewan Presidium di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (25/11/2014). (DetikFoto/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Agung Laksono menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai wajar oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Apa yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

"Biar Kemenkumham yang menganalisa bagaimana penyesuaiannya," kata Kalla ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/11).

JK, yang juga tokoh senior Golkar ini berharap susunan pengurus yang diajukan adalah jalan tengah antara dua kubu, yakni kubu Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan kubu Wakil Ketua Umum Golkar Agung Laksono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh ada intimidasi," ucapnya.

Sementara itu hingga tadi malam Kemenkumham belum menerima surat dari Golkar. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat ditanya surat pengajuan surat permohonan legitimasi mengatakan, ia belum bisa banyak berkomentar sebelum menerima suratnya.

"Sampai dulu (suratnya), nanti kami bikin komentar. Nanti dibilang provokasi lagi," katanya ketika ditemui di Kantor Kemenkumham, Selasa petang (25/11).

Sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Undang-undang nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.

Sementara dalam pasal 23 Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik dk tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru. Setelah itu, Kementerian menetapkan paling lama tujuh hari melalui Keputusan Menteri.

Kisruh internal Partai Beringin semakin memanas lantaran adanya perbedaan persepsi soal penyelenggaraan Munas untuk memilih ketua umum yang baru. Kubu Ical bersikeras tetap menggelar Munas di Bali akhir November mendatang. Namun, kubu Agung menilai Munas di Bali terlalu terburu-buru. Ia merencanakan Munas akan digelar di Jakarta pada awal tahun depan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER