REVISI UU MD3

Proses Revisi UU MD3 Kini Libatkan Aktif DPD RI

CNN Indonesia
Senin, 01 Des 2014 06:15 WIB
Meski mendapat penolakan dari beberapa fraksi, DPR RI akhirnya memutus melalui paripurna agar revisi UU MD3 melibatkan DPD RI dalam pembahasannya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kedua kanan) bergandengan tangan dengan anggota Baleg DPR dari FPDIP Arif Wibowo (kedua kiri), anggota Bamus DPR dari FPAN Bakri (kiri) dan anggota Baleg DPR Haerudin (kanan) usai rapat konsultasi sebagai pengganti rapat Badan Musyawarah DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11). Sebelumnya Rapat Pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyepakati revisi beberapa pasal di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dan selanjutnya diusulkan ke rapat paripurna DPR. (Antara Foto/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan tentang revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) akhirnya dikembalikan ke Badan Legislasi (Baleg). Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (26/11) menghasilkan putusan yang salah satunya harus melibatkan DPD di dalamnya. Oleh karena itu DPD rencananya akan melakukan pertemuan dengan Baleg untuk membahas persoalan tersebut.

"Kami berterima kasih pada rekan di DPR karena akhirnya pemahaman kami jadi pemahaman bersama dan rencananya Senin (1/12) kami akan bertemu dengan Baleg," ujar anggota DPD I Gede Pasek di Gedung Nusantara III DPR RI, Jumat lalu. Dia juga mengatakan akan mengikuti ritme Baleg agar pembahasan UU MD3 tersebut bisa selesai dengan cepat.

Ritme yang Pasek maksud adalah berkaitan dengan tenggat waktu. Selain itu, Pasek mengatakan dilibatkannya DPD dalam pembahasan UU MD3 tertera dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam UU itu juga tertera pasal yang mengharuskan UU memasukkan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah soal DPD yang harus dilibatkan dalam setiap revisi UU bersama DPR dan Pemerintah," katanya. Sebagai catatan, putusan MK yang dimaksud adalah putusan Nomor 92 Tahun 2012 mengenai pengembalian wewenang DPD sebagai lembaga perwakilan rakyat sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dapat diakomodir dalam revisi UU MD3.

Sebelumnya dalam beberapa kesempatan banyak anggota DPR yang menganggap DPD seharusnya tidak perlu dilibatkan dalam revisi UU MD3 saat ini. Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto beberapa waktu lalu mengungkapkan apa yang akan direvisi kali ini tidak harus meminta pandangan dari DPD.

"Agak sulit menurut saya karena fokus kali ini adalah merevisi soal Wakil Ketua Alat Kelengkapan Dewan dan soal badan-badan lainnya," ujar Agus di Jakarta, Senin (24/11).

Selain Agus, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arief Wibowo pun menyatakan penolakannya terhadap dilibatkannya DPD dalam revisi UU MD3. "Pertanyaannya adalah apakah membutuhkan DPD saat ini? saya rasa tidak. Perubahan ini usul inisiatif DPR tapi saya tidak menemukan alasannya," kata Arief saat ditemui di kantornya, Jumat (28/11).

Namun walau bagaimanapun putusan sudah ditentukan. Rapat paripurna memutuskan pembahasan revisi UU MD3 dikembalikan ke Baleg dan DPD harus dilibatkan di dalamnya. Bila jadwal tidak berubah, pertemuan DPD dengan Baleg akan dilaksanakan Senin (1/12).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER