KINERJA DPR

DPD: Revisi UU MD3 Jangan Terpengaruh Perkara KMP-KIH

CNN Indonesia
Selasa, 02 Des 2014 15:48 WIB
DPD RI tegaskan putusan Mahkamah Konstitusi jauh lebih penting daripada bagi-bagi kursi antara KMP dan KIH.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Saan Mustopa (kanan) usai rapat tertutup membahas rencana revisi UU MD3 serta amendemen UUD 1945 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12). DPR menargetkan revisi bisa selesai sebelum anggota dewan memasuki masa reses pada 5 Desember 2014, sementara DPD mengajukan 13 usulan dalam rencana revisi UU MD3 tersebut, dengan mempertimbangkan materi UU yang masuk lingkup DPD, serta proses keterlibatan DPD sesuai dengan aturan dan konstiitusi. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik soal revisi perubahan Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tak kunjung usai. Rapat pengganti Badan Musyawarah DPR RI menetapkan Rapat Paripurna Selasa (2/12) akan fokus pada pembahasan draft revisi UU yang disetujui sebelumnya. Sedangkan, usulan yang diberikan DPD, akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional 2015.

Keputusan tersebut ditanggapi serius oleh Dewan Perwakilan Daerah. Mereka menganggap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi jauh lebih penting daripada bagi-bagi kursi antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.

"Sejak kapan bagi-bagi kursi ini lebih penting daripada putusan MK? Silakan publik menilai sendiri," ujar Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD I Gede Pasek di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (2/12). Dia pun menegaskan posisi DPD saat ini bukan untuk merengek minta dilibatkan dalam pembahasan perubahan UU MD3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Posisi kami di sini adalah menegaskan dan menegakkan konstitusi dan kewajiban konstitusional berkata putusan Mahkamah Konstitusi wajib dijalankan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan kesepakatan revisi UU MD3 yang melibatkan KMP dan KIH diutamakan terlebih dahulu. "Tanpa mengesampingkan permintaan teman-teman DPD, ini (kesepakatan awal) diprioritaskan terlebih dulu," katanya setelah menghadiri rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Ruang Pansus B, Selasa (2/12).

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu juga menjelaskan, usulan DPD akan dibahas setelah revisi UU MD3 selesai. Posisi badan legislatif (Baleg), lanjutnya, sudah jelas akan memprioritaskan terlebih dahulu hal-hal yang terkait dengan dinamika DPR RI.

Pasek mengungkapkan, alasan kompromi politik tidak bisa dijadikan acuan untuk mengubah UU. "Coba jelaskan pada kami di mana aturannya bahwa kompromi koalisi itu dipakai sebagai dasar mengubah UU. Saya tidak melihat itu," katanya.

Dia menambahkan revisi UU MD3 saat ini pasti akan menjadi masalah konstitusional. Alasannya adalah karena revisi tersebut tidak berbasis pada aturan main. Pasek menekankan DPD sudah mengingatkan tapi tidak dijalankan oleh DPR. "Ini sudah cacat," ujarnya.

Pasek juga mengatakan DPD akan melihat terlebih dahulu fenomena revisi UU MD3 tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. Dia menegaskan apa yang dilakukan DPD merupakan amanat konstitusi dan sudah menjadi kewajiban mereka untuk meluruskannya.

"Intinya adalah cara pandang yang mereka gunakan adalah cara pandang mementingkan diri sendiri, bukan untuk negara," ujar Pasek.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER