Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno berharap perbedaan pendapat soal Perppu Pilkada tak berdampak pada pemerintah. “Jangan sampai keputusan-keputusan yang dihasilkan mengganggu jalannya pemerintahan,” kata Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan antara Tedjo dan para pemimpin partai itu, kedua kubu sepakat untuk mendukung tugas-tugas pemerintah.
Selaras dengan tujuan Golkar menguasai kursi kepala daerah di Indonesia, partai beringin itu juga mengusulkan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk memperkuat posisi DPRD.
Hingga saat ini, ujar Menkopolhukam, Presiden Joko Widodo belum memberikan pernyataan sikap apapun terkait instruksi Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie kepada kadernya untuk menolak Perppu Pilkada.
“Itu ranah pembicaraan komunitas politik. Pemerintah belum memberikan keputusan apa-apa,” kata Tedjo.
Perppu Pilkada diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono di akhir pemerintahannya untuk membatalkan UU Pilkada yang saat itu telah disetujui DPR periode 2009-2014 lewat voting di rapat paripurna. UU Pilkada membuat rakyat kehilangan hak untuk memilih langsung kepala daerah mereka, sehingga menuai gelombang protes di berbagai daerah. Melihat kondisi itu, SBY menganggap Perppu mendesak untuk dikeluarkan. (Baca: Menimbang-nimbang Perppu Pilkada).