“Untuk kasus Perppu Pilkada, saya yakin Demokrat akan bergabung dengan kami (KIH),” kata Kalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengapresiasi konsistensi KIH untuk mengedepankan pemilihan kepala daerah secara langsung, bukan melalui DPR. (Baca: PDIP Dukung Demokrat Loloskan Perppu Pilkada di DPR)
Golkar menolak Perppu Pilkada karena ingin kewenangan memilih kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Pilkada tak langsung menguntungkan Golkar karena mereka jadi bisa menguasai banyak posisi kepala daerah. Selaras dengan tujuannya meraup banyak kursi kepala daerah, Golkar juga mengusulkan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk memperkuat posisi DPRD.
Perppu Pilkada dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono di akhir masa pemerintahannya untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada yang disetujui DPR lewat voting di rapat paripurna. UU Pilkada tersebut mencabut hak memilih kepala daerah dari tangan rakyat, menimbulkan protes keras publik sehingga SBY menganggap ada situasi mendesak untuk mengeluarkan Perppu. (Baca: SBY Telepon Ical Saat KMP Teken Dukungan Perppu)