Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) IX Bali, Aburizal Bakrie, alias Ical menuturkan konflik internal partainya akan ditangani oleh Mahkamah Partai yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM pada 2009 silam. Tanggapan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan kubu Agung Laksono ihwal Mahkamah Partai.
"Mahkamah Partai yang diakui cuma satu, bukan versi Bali atau Ancol, tapi yang anggotanya Andi Mattalatta, Muladi, Jasri Marin, Natabaya, dan Aulia Rahman," ujar Ical saat jumpa pers seusai bertemu dengan pinsepuh Golkar di Bakrie Tower, Jakarta, Selasa (16/12). Mahkamah Partai yang dimaksud yaitu yang berdasarkan pada Munas Golkar VIII di Riau.
Lebih jauh, Ical menuturkan akan segera digelar sidang oleh Mahkamah untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kendati demikan pihaknya belum bisa memastikan detail waktu dan tempat pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat penyelesaian melalui Mahkamah Partai sudah sesuai dengan UU Partai Politik. "Putusan Mahkamah Partai mengikat. Tapi jika ada pihak yang tidak puas, maka bisa menempuh pengadilan," ujarnya ketika ditemui di Bakrie Tower, Jakarta, Selasa sore (16/12).
Pembahasan di level Mahkamah Partai, menurut Yusril, tidak terpaut tempo tertentu. Sementara di tingkat pengadilan, susunan kepengurusan baru akan sah di mata hukum apabila sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di level Mahkamah Agung. "Itu waktunya bisa lama," ujar Yusril.
Pihaknya mencontohkan saat menangani konflik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beberapa tahun silam. "Saat itu, saya Menteri Kehakiman dan bersikap netral, tidak masuk. Tapi semata-mata (partai) mengambil langkah yuridis, saya tunggu proses pengadilan itu. Tapi tidak selesai sampai menterinya ganti," ucapnya.
Yusril sendiri didapuk menjadi penasihat hukum oleh kubu Ical. Saat ini, dirinya bersama dengan tim hukum Golkar Azis Syamsudin tengah menggelar rapat di Bakrie Tower.
Pagi tadi, melalui jumpa pers, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak untuk mengesahkan kepengurusan dari dua versi Munas, Bali dan Jakarta. Yasonna memastikan pemerintah bersikap netral dalam kisruh ini.
Menurutnya, masih ada perselisihan yang seharusnya tidak boleh diintervensi oleh Kemenkumham. Yasonna menuturkan, merujuk Pasal 24 UU Partai Politik, apabila ada perselisihan kepengurusan maka pengesahan belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan diselesaikan. Lebih lanjut pihaknya menuturkan mekanisme penyelesaian kisruh internal dapat ditempuh melalui mahkamah partai dan peradilan.