"Prinsipnya, kami ingin lebih cepat menyelesaikan perundingan. Tentu tim juru runding yang mampu menjawab kapan ini semua bisa selesai," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Munas Jakarta, Lawrence Siburian, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kubu Agung lewat Presidium Penyelamat Partai Golkar telah lebih dahulu menggugat pelaksanaan Munas Bali. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat. Proses persidangan telah dimulai, Senin (5/1). PN Jakpus memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak penggugat dan tergugat untuk berunding terlebih dahulu.
Sesuai petunjuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, penyelesaian sengketa Golkar dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui mahkamah partai secara internal dan juga peradilan.
"Namun hasil Munas Riau menyatakan Mahkamah Partai sudah tidak bisa menangani persoalan konflik ini," kata Lawrence. Hal itu karena sebagian anggota Mahkamah Partai ada di kubu Ical dan sebagian lainnya di kubu Agung.
Hal itu membuat Mahkamah Partai tidak akan bekerja objektif dan maksimal. "Kami sudah tidak mengakui Mahkamah Partai hasil Munas Riau karena sudah demisioner dan sudah dihapuskan melalui Munas Bali maupun Jakarta," kata Lawrence. (meg/agk)