Bagaimanapun, pergantian pucuk pimpinan di tubuh instansi Kepolisian tersebut dinilai tidak memiliki urgensi. Musababnya, masih ada jeda sembilan bulan hingga Oktober sebelum Sutarman benar-benar habis masa jabatan, alias pensiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Oegroseno, pergantian Kapolri terkesan tergesa-gesa. Meski Jokowi memiliki hak prerogatif dalam mengambil keputusan, dia tidak melihat urgensi yang mengharuskan Sutarman buru-buru dilengserkan.
Oegroseno berharap Jokowi bisa segera memberikan jabatan pengganti bagi Sutarman. Sebab, kata Oegroseno, tidak mudah bagi seorang polisi bisa mendapat jabatan Jenderal. Dia berharap Sutarman bisa diberikan jabatan setingkat duta besar atau menteri.
"Mendapat bintang empat di kepolisian itu butuh perjalanan yang berliku. Saya harap nasib Sutarman ini diperhatikan presiden," ujarnya. (obs)