POLEMIK PERGANTIAN KAPOLRI

Tunda Pengangkatan Kapolri, Jokowi Tak Selesaikan Masalah

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Minggu, 18 Jan 2015 18:15 WIB
Pengamat politik dan pemerintahan menilai seharusnya Jokowi mengeluarkan setidaknya empat Keppres mengatasi polemik penunjukan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Kotak simbol dukungan mendesak Jokowi untuk menarik Budi Gunawan menjadi Kapolri di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015. Aksi mereka ini sebagai bentuk dukungan kepada KPK untuk terus mengusut segera rekening
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengajar Politik dan Pemerintahan Universitas Padjadjaran Bandung Dr. Muradi menilai setidaknya ada empat Keputusan Presiden (Keppres) yang seharusnya dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo dalam mengatasi polemik Calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Keppres yang pertama adalah penghentian Sutarman menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan Keppres pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri.

"Pak Jokowi kan menunda hal tersebut, penundaan ini bukan menuntaskan masalah. Tapi hanya sekedar menghibur, padahal kedepannya bisa jadi akan semakin rumit," ujar Muradi di WarunKomando, Tebet, Jakarta, Minggu (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Keppres ketiga adalah penonaktifan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri, selama proses hukum berlangsung. Hal ini didukung oleh Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya yang juga merupakan anggota komisi hukum DPR. (Baca: Lantik dulu Budi Gunawan, Lalu Berhentikan)

Lalu Keppres keempat adalah pengangkatan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menhadi pelaksana tugas (Plt) Kapolri. "Kan ada unsur, kalau di undang-undang itu adanya kejadian luar biasa mengapa Budi Gunawan dinon-aktifkan lalu, ada Plt. Kapolri," tuturnya.

Diketahui, Jokowi mengeluarkan dua Keppres kemarin (17/1) dalam menanggapi polemik status tersangka yang diberikan KPK kepada Cakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Keppres tersebut adalah keputusan memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan menunjuk Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk menjalankan tugas, fungsi dan wewenang Kapolri.

Presiden Jokowi pun menunda melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri. Ia menekankan, sikap yang dia ambil hanya bersifat menunda dan bukan membatalkan. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER