Jakarta, CNN Indonesia -- Kalangan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mendukung penuh pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati. Pemerintah dinilai sudah tepat menerapkan hukuman mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penerapan eksekusi mati kembali menjadi kontroversi. Kalangan pegiat hak asasi manusia dan sejumlah lembaga mendesak pemerintah Indonesia menghentikan pelaksanaan hukuman mati menyusul eksekusi mati terhadap enam terpidana mati kasus narkoba Ahad kemarin. Namun kalangan politisi dari Komisi III DPR menilai hukuman mati lebih banyak membawa manfaat bagi bangsa secara lebih luas.
“Ini demi kepentingan national Indonesia,” kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani saat dihubungi CNN Indonesia terkait hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul mengingatkan bahwa hukuman mati masih merupakan hukum positif di Indonesia. Bangsa Indonesia saat ini masih membutuhkan hukuman mati untuk kasus-kasus tertentu yang berat. “Seperti kasus narkotika ini, bandarnya layak dihukum mati,” ucapnya.
Arsul mengakui di satu sisi memang eksekusi mati memang meniadakan sisi HAM pelaku namun di sisi lain menegakkan HAM para korban pengguna narkoba. Jumlah orang yang menjadi korban kejahatan narkoba jauh lebih banyak ketimbang gembong narkoba yang ditembak mati.
Jadi, Arsul mengatakan pemberlakuan hukuman mati masih diperlukan di Indonesia untuk menyelamatkan generasi bangsa yang jumlahnya sangat banyak.
Lebih jauh Arsul mengungkapkan di Amerika Serikat yang notabene sebagai negara yang paling kerap menggaungkan penegakan HAM sampai saat ini masih memberlakukan hukuman mati. Sebanyak dua per tiga negara bagian di Amerika masih menerapkan hukuman mati.
“38 dari 52 negara bagian di Amerika Serikat itu sampai sekarang tetap melaksanakan hukuman mati, dan itu mendapat dukungan yang besar di Amerika,” tutur Arsul.
(obs)