Hal tersebut, kata Yorrys, serupa dengan yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menolak untuk mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Golkar kubu Ical maupun Agung Laksono pada pertengahan Desember 2014. (Baca: Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Golkar Kedua Kubu)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila kubu Agung menggugat pelaksanaan Musyawarah Nasional Golkar Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kubu Ical menggugat keabsahan Tim Penyelamat Partai Golkar dan keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol oleh tim tersebut beserta hasilnya yang menetapkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar tandingan.
Sekarang, ujar Yorrys, tinggal bagaimana kedua kubu merampungkan perselisihan di antara mereka yang juga menyebabkan dualisme kepengurusan di internal Golkar.
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi diajukan kubu Ical selaku pihak tergugat, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan kubu Agung Laksono selaku penggugat.
“Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dan kawan-kawan diterima majelis hakim, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono,” kata Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kubu Ical dari kantor hukum IHZA & IHZA Law Firm.
Kubu Ical mengajukan eksepsi tersebut dengan argumen berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik, perkara perselisihan partai politik harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai. (agk)