"Mengarahkan, tidak. Tetapi memfasilitasi, menyerap aspirasi mereka (peserta Munas), iya," ujar Nurdin kepada majelis hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) di persidangan, Rabu (25/2).
Nurdin mengakui dirinya memang berpihak pada salah satu calon ketua umum Partai Golkar, yaitu Ical, saat menjabat sebagai Ketua Steering Committee (SC) di Munas Bali. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menyalahi aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberpihakan Nurdin kepada Ical, dianggap tidak menyalahi kewenangan untuk mengarahkan peserta Munas. Ia mengaku hanya memfasilitasi para peserta Munas untuk menyampaikan aspirasinya dengan memilih Ical sebagai Ketua Umum Partai Golkar. "Tidak perlu saya mengancam," ujar Nurdin.
Nurdin mengaku telah memberikan kesempatan kepada beberapa peserta yang mengajukan interupsi untuk menyampaikan pendapat. Salah satunya, interupsi dari Akbar Tandjung yang dalam keterangan saksi yang diajukan oleh kubu Agung Laksono pada persidangan sebelumnya menyatakan diabaikan oleh Nurdin.
"Mohon majelis hakim bersedia menyiapkan waktu untuk melihat apa yang dituduhkan kepada saya," ujar Nurdin yang ingin memutarkan rekaman video Munas di Bali kemarin.
Sidang putusan Mahkamah Partai Golkar pada Rabu (25/2) masih berlangsung hingga saat ini. Pemeriksaan saksi belum dimulai karena majelis hakim masih mengajukan beberapa pertanyaan kepada pihak termohon, yaitu kubu Ical, untuk menajamkan argumen mereka sebagai pertimbangan MPG dalam penyelesaian dualisme kepengurusan Partai Golkar. (pit)