"Itu belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Yang sah secara administrasi untuk pilkada adalah kepengurusan versi muktamar Surabaya," kata Romahurmuziy di Jakarta, kemarin.
Anggota Komisi III DPR tersebut menambahkan sebagai ketua umum partai berlambang Ka'bah dia sudah menginstruksikan dewan pengurus wilayah dan dewan pengurus cabang untuk beraktivitas seperti biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun kubunya akan mengajukan banding, Romahurmuziy yakin hal itu tidak akan menggangu persiapan partainya menghadapi pilkada. "Pilkada akan tetap terkejar karena sebelum putusan inkracht, surat keputusan yang lama tetap sah," katanya.
Konsekuensinya, kata Asrul, segala urusan kepartaian termasuk pengajuan calon kepala daerah dari PPP harus mendapatkan persetujuan dari kepengurusan dewan pengurus pusat yang dipimpin Romahurmuziy. (utd/sip)