"Ya, kami akan banding," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harksristuti Harkrisnowo kepada awak media, Kamis (26/2), di Jakarta. Keputusan tersebut diambil berdasar pembahasan internal di kalangan kementerian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tersebut diambil lantaran pihak kementerian ingin mengikuti proses hukum yang ada. Ferdinand enggan berkomentar soal tudingan interversi pemerintah dalam perkara internal PPP putusan PTUN. "Tidak tahu saya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Teguh Satya Bhakti membacakan putusan gugatan SK Menkumham yang dilayangkan oleh Suryadharma Ali. "Tindakan tergugat (Menkumham) dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai Politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan hukum batal,” ujar Hakim Teguh di Pengadilan TUN Jakarta, Rabu (25/2).
Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah dilantik menjadi Menkumham. Ia menyatakan keputusan soal PPP itu diambil berdasar hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar PPP diterima kementeriannya.
Berdasarkan pasal 23 Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, kepengurusan partai politik yang baru harus didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan partai. Kemudian, kepengurusan tersebut disahkan kementerian paling lambat sepekan setelah pengajuan permohonan diterima kementerian. (sur/obs)