"Kita akan banding dan ajukan bukti baru serta menunjukan bahwa putusan PTUN jakarta keliru secara hukum karena tidak mempertimbangkan sama sekali Pasal 25 dalam UU Parpol tahun 2011," ujar Arsul dalam pesan singkat kepada para wartawan, Rabu (25/2).
Ketentuan dalam pasal 25 UU Parpol Tahun 2011 menyebutkan, Menteri Hukum dan HAM dapat menolak pengesahan pergantian struktur kepengurusan partai politik hanya jika ada 2/3 peserta musyawarah nasional yang menolak perubahan pengurus tersebut. Menurut Arsul, saat Muktamar VIII PPP di Surabaya Oktober 2014 lalu tidak ada suara penolakan dari pengurus dan peserta muktamar untuk mengganti kepengurusan dalam partai tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PTUN Jakarta Rabu (25/2) tadi, majelis hakim telah memutuskan untuk menerima gugatan yang disampaikan Suryadharma Ali terhadap Kemenkumham. Ketua hakim majelis Teguh Satya Bhakti mengatakan bahwa segala hukum dan peraturan atas penerbitan SK oleh Kemenkumham 28 Oktober 2014 telah gugur pasca diterimanya gugatan Suryadharma Ali tersebut.
Selepas putusan dibacakan, Suryadharma Ali selaku mantan Ketua Umum DPP PPP pun meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam konflik internal PPP tidak lagi melanjutkan proses hukum ke arah kasasi di Mahkamah Agung.
"Pada kesempatan ini saya menyampaikan harapan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk tidak melanjutkan perkara ini pada tingkat berikutnya, yaitu kasasi. Saya mohon tidak dilakukan itu," ujar Suryadharma Ali di hadapan massa PPP yang hadir di PTUN Jakarta, Rabu (25/2) siang tadi. (pit/pit)