Rapat tersebut merupakan langkah awal kementerian sesudah menerima audiensi dari Golkar pihak Agung yang diwakilkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Lawrence Siburian. "Ya tadi audiensi saja. Mereka menyerahkan hasil putusan Mahkamah Partai," ujar Baroto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar (MPG) terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical engan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung. (obs)