"Saya sampaikan kepada teman-teman di fraksi tidak perlu khawatir. Ini bukan semangat sapu bersih," ujar Agus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terpaksa kami lakukan evaluasi dan pergantian jangan dianggap luar biasa, ini konsekuensi logis dari keputusan Menkumhan. Tapi political will kami bukan, the winner takes all," tegasnya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. (obs)