Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan dukungannya atas rencana Menteri Yasonna tersebut. Dia mengatakan, remisi merupakan hak seluruh narapidana, termasuk narapidana kasus tindak pidana korupsi.
"Yang diwacanakan Yasonna tentang pemberian remisi dengan kriteria itu sesuatu yang baik supaya tidak semua narapidana kasus korupsi bisa mendapatkan," kata Muzani di kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzani memaklumi, kebijakan Yasona ini akan mendapat tentangan publik. Namun dengan adanya syarat pemberian remisi, ia menilai pro dan kontra perihal ini seharusnya tidak perlu berlanjut.
Belakangan, Yasonna memang mewacanakan perubahan kriteria pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi. Pekan ini, Yasonna menyatakan ketidaksepakatnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang pembatasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi tindak pidana kejahatan luar biasa.
Yasonna menilai PP tersebut merupakan bentuk diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip dasar pemberian remisi kepada narapidana yang diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.
Di tempat lain, peneliti Indonesian Corruption Watch, Emerson Yuntho kepada CNN Indonesia, Jumat (13/3), menegaskan penolakan wacana tersebut karena koruptor sebagai penelan duit rakyat tidak seharusnya diberi keringanan.
"Kalau kami sendiri menolak pemberian remisi pada koruptor kecuali dia justice collabolator atau whistle blower," ujarnya. Dalam teknisnya, penyebutan justice collabolator harus melalui surat yang dikeluarkan lembaga penegak hukum salah satunya KPK.
Namun, apabila Yasonna tetap berkukuh memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor, maka hal tersebut sama saja dengan menggadaikan kepercayaan publik.
"Ini akan mempengaruhi penilaian publik terhadap komitmen anti korupsi Jokowi dan Jusuf Kalla," katanya. (meg)