"Seperti wacana hak angket dengan menggandeng Koalisi Merah Putih (KMP), mereka menunjukkan kalau Golkar bisa dipolitisasi. Kekuatan politik lain sedang mengintervensi Partai Golkar," ujar Nico di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (21/3).
Menurutnya, polemik dualisme yang terjadi di tubuh partai tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme internal partai, apabila memang pengurus tidak ingin partainya dipolitisasi oleh pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua fraksi Partai Golkar Ade Komarudin dan Sekretaris fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menggandeng pimpinan fraksi partai KMP untuk menggulirkan hak angket atas putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menerima kepengurusan Agung Laksono Cs. Pengguliran hak angket ini pun rencananya akan mulai dilakukan pada Senin (23/3) mendatang, setelah masa sidang ketiga DPR dibuka dalam rapat paripurna.
Diketahui, pada saat melakukan perundingan, gugatan Agung kepada Ical sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan gugatan Ical kepada Agung sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Upaya internal yang telah dilakukan adalah melalui persidangan di Mahkamah Partai Golkar (MPG). Upaya tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menolak untuk mengesahkan salah satu kepengurusan dan meminta agar diselesaikan melalui mahkamah partai.
Pada Selasa (3/3) lalu, MPG pun membacakan putusan sidang yang dinilai cukup kontroversional. MPG terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical engan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.
Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di Golkar, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. (gen)