Tiga bab aturan KPU soal pilkada serentak yang sudah disepakati adalah tahapan dan program, tata kerja penyelenggara pilkada dan bab soal pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR pada Kamis (16/4) malam kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rancangan Peraturan KPU soal pilkada serentak yang dibahas bersama Komisi II, soal itu di atur dalam bab pencalonan kepala daerah peserta pilkada serentak. Pada pasal 6 rancangan peraturan tersebut, disebutkan bahwa partai atau gabungan partai hanya bisa mendaftarkan satu pasangan calon. Pendaftaran calon tersebut ke KPU harus disertai dengan bukti dukungan yang ditandatangani oleh ketua dan sekjen partai, atau masing-masing partai yang mendukung calon tersebut. (Baca juga: Golkar Terancam Tak Ikut Pilkada, Kubu Ical: Omong Kosong)
Adanya permintaan Komisi II agar partai yang berkonflik bisa tetap ikut pilkada dipicu oleh apa yang kini menimpa Golkar dan PPP. Golkar saat ini dalam dualisme antara versi Munas Jakarta atau kubu Agung Laksono dan versi Munas Bali atau kubu Aburizal Bakri. Menkumham sudah mengeluarkan SK yang mengesahkan kubu Agung. Namun kubu Aburizal Bakrie mengajukan gugatan ke PTUN. Putusan sementara PTUN adalah menunda pelaksanaan SK Menkumham.
Dualisme juga terjadi pada PPP. Partai berlambang kabah ini pecah menjadi dua, kubu Muktamar Surabaya dengan ketua umum Romahurmuziy dan kubu Muktamar Jakarta dengan ketua umum Djan Faridz. Menkumham sudah membuat SK yang mengesahkan kubu Romahurmuziy, namun digugat oleh Djan Faridz di PTUN. Putusan PTUN adalah membatalkan SK tersebut. Kubu Romahurmuziy dan Menkumham mengajukan banding atas putusan itu. (hel)