"Itu sudah melalui rapat dan proses. Pimpinan DPR menerima dari fraksi. Kami selesaikan dengan sebaik-baiknya," ujar Setnov di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/4).
Ia mengatakan rotasi atas anggota fraksi merupakan seutuhnya kewenangan dari pimpinan fraksi yakni ketua dan sekretaris fraksi. Hal tersebut seperti yang tertulis dalam tata tertib DPR, Pasal 55 ayat 6. "Anggota Komisi dapat dilakukan oleh fraksinya apabila anggota Komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya,". (Baca juga: Kubu Agung Tuding Setya Novanto Layaknya Kartel Politik)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 16 April lalu, Setnov setidaknya menandatangani lima surat keputusan terkait rotasi anggota Fraksi Golkar di alat kelengkapan dewan. SK tersebut adalah rotasi di sebelas komisi DPR, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Usaha Rumah Tangga, dan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pihak Agung Laksono tidak terima dengan rotasi tersebut, mengingat mereka hanya mengakui Agus Gumiwang Kartasasmita dan Fayakhun Andriadi sebagai pimpinan fraksi dan yang berhak untuk melakukan rotasi. Oleh sebab itu, mereka pun tengah berencana untuk mengajukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR. (pit)