Seperti diketahui, Agus Gumiwang dan Fayakhun juga telah mengajukan surat pergantian anggota fraksi di alat kelengkapan dewan kepada pimpinan DPR pada 23 Maret lalu. Namun, surat tersebut sama sekali tidak dihiraukan pimpinan DPR.
"Prosedur apa itu? Surat kami tidak diproses, tapi malah surat Akom dan Bamsoet yang diproses," ujar Amali saat berbincang dengan CNN Indonesia, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Amali mengatakan DPP menyerahkan kewenangan seutuhnya kepada fraksi dalam menanggapi disetujuinya rotasi fraksi yang dilakukan pihak Aburizal Bakrie, yakni oleh Ketua DPR Setya Novanto. "Kami menyerahkan langkah selanjutnya ke fraksi. Pimpinan fraksi yang mengurusi itu," ujar Amali.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Golkar loyalis Agung Laksono, Fayakhun Andriadi mengungkapkan tengah mempersiapkan untuk mengajukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR. "Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR," ujar Fayakhun.
Selain Fayakhun, hal serupa turut disuarakan oleh Anggota Fraksi Partai Golkar Agung Laksono, Dave Laksono. Ia membenarkan adanya pertimbangan untuk mengajukan mosi tidak percaya tersebut. "Itu sedang kami bahas, karena ini penyalahgunaan kekuasaan. Hanya untuk kepentingan kekuasaan semata," kata anak Agung Laksono ini.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto telah menandatangani lima surat keputusan rotasi anggota fraksi Partai Golkar, baik di sebelas komisi DPR dan empat badan dewan. Lima surat tersebut ditanda tangani pada 16 April lalu.
Dalam SK tersebut, ada 33 anggota Fraksi Partai Golkar yang dirotasi. Diantaranya adalah Fayakhun dan Dave. Keduanya berasal dari Komisi I dan kemudian dipindah tugaskan ke Komisi VIII. Amali yang sebelumnya dari Komisi III DPR juga dipindah tugaskan ke Komisi VIII DPR. (utd)